JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, perbankan masih melanjutkan penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada Agustus 2021.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring dengan penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps.
“Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya,” kata Anto dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: OJK Bakal Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2021
Anto menyebutkan, penurunan SBDK itu telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang disebut cukup kompetitif.
Seperti suku bunga kredit modal kerja perbankan yang telah turun di bawah level 9 persen, yakni di level 8,92 persen.
Adapun penyaluran kredit sektor perbankan pada bulan Agustus 2021 tercatat kembali tumbuh sebesar 1,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau 1,91 persen sejak awal tahun (year to date/ytd).
“Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara bulanan (month to month/mtm) sebesar Rp 4,8 triliun,” kata Anto.
Pada saat bersamaan, perbankan mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), yakni sebesar 8,81 persen yoy atau 5,91 persen ytd.
Baca juga: OJK: Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Keuangan Masih Rendah
Pertumbuhan tersebut membuat kondisi likuiditas perbankan berada di level yang akomodatif.
“Rasio alat likuid dengan non-core deposit dan alat likuid denyan DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen,“ ucap Anto.
Dengan melihat indikator-indikator tersebut, OJK menilai, stabilitas sektor perbankan masih terjaga hingga Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.