Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Kompas.com - 07/10/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah. Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.

Apalagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang juga terbilang cukup murah. Anda hanya perlu merogoh kocek tak sampai Rp 100.000 untuk bisa mendapatkan kembali STNK baru kendaraan Anda.

Berikut syarat dan cara mengurus STNK hilang yang dikutip dari pemberitaan otomotif.kompas.com :

Baca juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
  3. Fotokopi STNK
  4. BPKB asli dan fotokopinya
  5. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Ilustrasi STNK Mitsubishi TritonKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK Mitsubishi Triton

Baca juga: Cara Perpanjang STNK lewat Aplikasi LinkAja

Cara Mengurus STNK Hilang

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
  • Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
  • Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Perpanjang STNK Bisa via Aplikasi Gojek, Begini Caranya

(Penulis Ari Purnomo | Editor Aditya Maulana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com