Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang STNK Bisa via Aplikasi Gojek, Begini Caranya

Kompas.com - 13/07/2020, 15:32 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek bersama JumpaPay meluncurkan layanan GoService, guna memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk membayar pajak kendaraan serta mengurus berbagai administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhito mengatakan, melalui layanan ini para penggunanya bisa mengurus administrasi seperti perpanjangan (tahunan dan lima tahunan) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Balik Nama hingga memblokir STNK.

"GoService ini merupakan inovasi pertama kami bersama dengan JumpaPay untuk memberikan kemudahan masyarakat bertransaksi dalam mengurus semua administrasi kendaraan bermotor. Layanan ini juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Gojek Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Adapun untuk tata caranya dijelaskan Sony adalah pertama, pengguna harus masuk ke aplikasi Gojek dan pilih fitur GoService.

Lalu, pilih layanan yang ingin dilakukan seperti mengurus STNK Tahunan, Balik Nama atau Blokir nomor plat dan isi semua data secara lengkap.

Setelah itu, masukkan dokumentasi data seperti foto KTP, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK lama serta KTP asli pemilik dan masukan alamat pengambilan dokumen.

Terakhir, lakukan pembayaran transaksi yang bisa menggunakan GoPay ataupun transfer melalui berbagai ATM.

"Setelah proses pembayaran selesai, partner kami yaitu JumpaPay akan langsung mengambil dokumen yang dibutuhkan tersebut dari alamat para pengguna kami yang sudah didaftarkan melalui aplikasi tadi," ujar Sony.

Baca juga: Kemenhub: Kendaraan Listrik yang Memiliki Kecepatan di Atas 40 Km/Jam Harus Punya STNK

Sony menambahkan dengan adanya layanan ini bisa membuat waktu masyarakat lebih efisien dan efektif karena proses pengajuannya hanya memerlukan waktu yang sebentar.

Apabila sebelumnya proses pengajuan bisa memakan waktu 1 hingga 4 jam, kini hanya menjadi 5 sampai 10 menit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com