Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Kompas.com - 08/10/2021, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan

Penghasilan bruto × 12 bulan

Rp 100 juta × 12 (bulan)

= Rp 1,2 miliar per tahun.

Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen.

Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen

= Rp 700 juta × 0,5 persen

= Rp 3,5 juta.

Baca juga: Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com