2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan
Penghasilan bruto × 12 bulan
Rp 100 juta × 12 (bulan)
= Rp 1,2 miliar per tahun.
Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen.
Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen
= Rp 700 juta × 0,5 persen
= Rp 3,5 juta.
Baca juga: Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.