Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Kompas.com - 14/10/2021, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KKP belum lama ini memang membagi jalur penangkapan ikan menjadi 3, yakni jalur I untuk 0-4 mil garis pantai, jalur II 4-12 mil dari garis pantai, dan jalur III di atas 12 mil sampai Zona Ekonomi Eksklusif.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT.

Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Meski demikian, kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian. Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II.

Selektifitas alat tangkap

Penangkapan ikan terukur juga mengatur soal alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan tidak merusak lingkungan. Di beleid yang sama, KKP mengatur 10 kelompok alat tangkap yang diizinkan.

Kesepuluh alat tangkap tersebut terdiri dari kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.

Alat tangkap ditimbang berdasarkan dua hal, yakni selektifitas dan kapasitasnya. Selektifitas dilihat berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, alat mitigasi tangkapan sampingan.

Sementara kapasitas diatur berdasarkan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing, dan panjang tali selambar.

Kendati diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Dani Setiawan menilai, aturan mengenai zona, kuota, hingga alat tangkap ikan yang masuk dalam program penangkapan terukur menjadi bagian dari agenda positif.

Dia berharap, penangkapan ikan secara terukur ini bisa dimaksimalkan agar sumber daya ikan tumbuh berkelanjutan. Dalam aturan alat tangkap misalnya, penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan menjadi satu langkah baik untuk didukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com