Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ekonom UI Menilai Badan Pangan Nasional Hanya Replika BKP Kementan

Kompas.com - 16/10/2021, 17:55 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai, kehadiran Bapanas tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap jalannya pembangunan sektor pertanian ke depan.

Baca juga: Kementan Ajak PISPI Kerja Sama Majukan Pertanian Indonesia

Sebab, menurut Faisal, fungsi Bapanas terbatas pada sembilan komoditas saja. Padahal, sektor pertanian Indonesia memiliki banyak sekali jenis komoditas unggulan yang bisa dikembangkan.

"Saya kira tak sesuai dengan gagasan awalnya. Klausul fungsi Bapanas yang tertuang dalam draf Peraturan Presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditandatangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Minggu (16/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa Bapanas akan menjadi embrio dari Badan Ketahanan Pangan (BKP).

Baca juga: Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya

Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh BKP, nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas.

Namun, fungsi tersebut baru bisa diimplementasikan seiring dengan dimulainya masa berlaku Peraturan Presiden.

Jika hal itu terjadi, maka Faisal meyakini bahwa Bapanas yang telah resmi dibentuk oleh presiden hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan Kementan.

"Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Di dalam Perpres (Bapanas) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana. Jadi, sama saja dengan sekarang," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com