Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Jhonny mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku pinjol ilegal.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu (pinjol ilegal)," ujar Menkominfo melalui siaran pers, Sabtu (16/10/2021).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas.
Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.
"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (16/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.