JAKARTA, KOMPAS.com – Rangkaian ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD CPNS 2021 hampir rampung.
Terkait hal ini, banyak bermunculan pertanyaan seperti setelah lolos tes SKD selanjutnya tes apa? Apakah lulus passing grade bisa ikut SKB?
Tak hanya itu, pertanyaan seputar pengumuman hasil SKD juga masih banyak mencuat di kalangan pembaca seperti berapa nilai SKD CPNS 2021? Nilai TWK 65 apakah lulus?
Baca juga: Pengumuman SKD dan Jadwal SKB CPNS 2021 Belum Pasti
Untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan lulus SKD CPNS 2021.
Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Baca juga: Pelamar CPNS Tak Lolos Passing Grade, BKN: Jangan Patah Semangat
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.