Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kompas.com - 29/10/2021, 07:47 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Baca juga: Bolehkah Koperasi Berbisnis Pinjaman Online?

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

“Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Koperasi-koperasi tersebut, dijelaskan dia, relatif baru, yang berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai Koperasi Simpan Pinjam.

Padahal, seharusnya KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha yang sesuai dengan Permenkop UKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pasal 21.

Baca juga: Ciptakan Bisnis yang Sehat, Menkop UKM Harap Koperasi-koperasi Kecil Segera Merger

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Ia menambahkan, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang notaris di Kawasan Jakarta Barat.

"Dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khusus notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Zabadi.

Baca juga: Komunitas Warteg: Pemerintah Perlu Menyubsidi Biaya Pendirian Koperasi UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang diatur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol),” tegas Zabadi.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com