KOMPAS.com - Ingin investasi reksadana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk Reksadana Syariah.
Cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Berikut adalah ulasan yang disampaikan oleh Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP.
Baca juga: Tips Investasi Saham bagi Pemula
Reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.
Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.
Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Setelah membahas pengertian reksadana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini:
Perbedaan reksadana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.
Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi.
Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.
Sementara itu dalam reksadana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.
Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.
Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.
Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan.
Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang-modal ini tidak berlaku dalam reksadana konvensional.
Baca juga: Ini 4 Tips Investasi bagi Milenial
Perbedaan reksadana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya.
Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.
Sistem reksadana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.
Dalam sistem reksadana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
Pengelolaan reksadana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.
Sementara itu, pengelolaan reksadana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
Pengawasan reksadana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksadana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.
Apabila DPS menemukan bahwa reksadana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi.
Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksadana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).
Keuntungan Reksadana Syariah Bagi Investor
Ada beberapa keuntungan reksadana syariah yang dapat Anda peroleh sebagai investor, antara lain:
Keuntungan reksadana syariah yang pertama adalah adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir. Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing.
Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi.
Keuntungan reksadana syariah berikutnya adalah keamanannya dijamin dua lembaga sekaligus, yaitu OJK dan DPS. OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.
Reksadana jenis syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung/rugi. Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain.
Sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.
Baca juga: Jangan Langsung Baper, Begini Tips Investasi Saham saat Harganya Rontok
Jenis reksadana konvensional ada empat, yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan reksadana campuran. Sementara itu, reksadana versi syariah punya jenis yang jauh lebih banyak.
Seperti contohnya jenis-jenis reksadana syariah adalah reksadana campuran dan reksadana saham.
Market cap (market capitalization) adalah potensi efek dalam meningkatkan nilai jual (capital) dan mengembalikan hasil investasi.
Dikarenakan banyaknya jenis instrumen reksadana syariah, manajer investasi lebih leluasa menaruh dana investasi ke mana saja, baik yang jangkanya pendek atau panjang.
Akibatnya, peluang pengembalian hasil investasi reksadana jenis syariah ini jauh lebih besar.
Selain mempengaruhi market cap, ragam instrumen reksadana versi syariah juga berakibat baik pada kinerjanya di bursa efek. Reksadana syariah terbukti punya nilai pertumbuhan dan laba lebih stabil. Membuatnya sesuai dengan investor berprofil moderat.
Meski namanya “syariah”, reksadana satu ini menerima investor tanpa pilih-pilih. Siapapun yang tertarik dengan sistem reksadana satu ini dapat menjadi investor.
Sistem dan hukum reksadana syariah barangkali tidak biasa, akan tetapi nilai dan benefitnya dapat berlaku secara universal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.