Direktur Utama (Dirut) BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.
Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT
Jadi, Bank BTN tidak mempermasalahkan status dari pekerja/buruh yang mengajukan tersebut.
"Tanpa ada program Jamsostek, itu pun kita memberikan kredit KPR buat pekerja profesional yang tidak ada penghasilan tetap. Logika sederhananya apalagi kalau anggota Jamsostek. Jadi itu open untuk yang punya kerjaan tetap yang punya slip gaji bulanan, kewajiban menjadi anggota Jamsostek, dan juga mengiur itu merupakan nilai plus sebenarnya," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.