JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengalihkan saham negara di 5 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah induk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero).
Pengalihan saham negara di 5 BUMN ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 (PP No 104/2021).
Baca juga: Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata
Adapun nomenklatur PP No 104/2021 yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
PP No 104/2021 diterbitkan pada 6 Oktober 2021 lalu, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Regulasi ini terbit dengan pertimbangan perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada 5 perusahaaan BUMN.
Baca juga: Tanpa Garuda dan ITDC, Ini Anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung
Adapun 5 perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut:
Perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut merupakan anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang diinduki PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Penambahan penyertaan modal negara ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dilakukan melalui pengalihan saham dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Sri Mulyani Suntik Modal Rp 4,3 Triliun buat Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.