Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Kompas.com - 14/11/2021, 14:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ilustrasi:

Menggunakan ilustrasi data penghasilan hingga penghasilan kena pajak dalam skenario penggabungan perpajakan, berikut ini ilustrasi perhitungan ketika terjadi pemisahan hak dan kewajiban perpajakan suami istri baik karena ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH) maupun tersebab istri menghendaki pemisahan tersebut (MT).

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suami istri berstatus karyawan dalam skenario perpajakan terpisah..

Skenario 3: suami istri bercerai

Ketika bahtera rumah tangga kandas dan perceraian tak terhindarkan, urusan keuangan dan perpajakan pun turut berubah.

Dalam bahasa perpajakan Indonesia, wajib pajak perempuan yang pernah menikah lalu bercerai disebut dengan status Wanita Hidup Berpisah, yaitu suami istri hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Hingga keputusan cerai terjadi, kewajiban perpajakan tetap masuk dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan suami. 

Maksimal satu bulan setelah perceraian mendapat kepastian hukum, istri harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri, terpisah dari suami, apabila sebelumnya tidak punya NPWP.

Pada tahun berikutnya setelah perceraian berkekuatan hukum, barulah kewajiban perpajakan dilakukan sendiri-sendiri sepenuhnya dan masing-masing kembali berstatus Tidak Kawin. Pada saat ini juga PTKP untuk status pernikahan senilai Rp 4,5 juta dihapuskan juga dari SPT suami.

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com