JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah percepatan transformasi digital yang dilakukan pada era pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi. Padahal, per September 2021, jumlah perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK sudah mencapai 162 perusahaan.
“Ada 37 perusahaan pembiayaan khususnya yang besar-besar yang sudah memanfaatkan teknologi dalam mendukung kegiatan usahanya dengan total pembiayaannya Rp 229 triliun per September 2021,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam acara Financial Outlook 2022, Kamis (25/11/2021).
Ahmad bilang, meski jumlahnya masih sedikit, namun kontribusi pembiayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut cukup besar. Berdasarkan data, total pembiayaan dari 37 perusahaan tersebut berkontribusi 63,81 persen dari total piutang pembiayaan secara industri.
Baca juga: Mengenal Metaverse yang Ramai Diperbincangkan dan Kaitannya dengan Kripto
Dari capaian tersebut, Ahmad berpendapat tren digitalisasi di perusahaan pembiayaan memberikan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan piutang pembiayaannya.
“Artinya, penyaluran pembiaayaan bisa lebih ditingkatkan dengan menggunakan sarana digital ini,” imbuh Ahmad.
Sekadar informasi, dari 37 perusahaan pembiayaan yang menggunakan teknologi digital, ada 5 perusahaan yang juga memiliki fitur khusus dalam bentuk paylater. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Baca juga: Luhut: Jangan Hanya Omong Saja, Semua Harus Pasang Target
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: Baru 37 perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi digital
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.