Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar 8 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia | Varian Baru Covid-19 Bikin Bursa Rontok

Kompas.com - 29/11/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

Aturan baru perjalanan internasional ini diterbitkan dakam rangka menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia.

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Negara mana saja yang dilarang masuk Indonesia? Baca di sini

2. 7 Cara Mengumpulkan Modal Usaha

Dalam dunia bisnis, dikenal macam-macam modal usaha. Ada capex (capital expenditure) alias belanja modal dan opex (operational expenditure) alias belanja operasional.

Modal usaha harus kamu persiapkan jika ingin menjalankan sebuah bisnis. Belanja modal biasanya dana yang digelontorkan untuk mulai membuka usaha.

Sementara belanja operasional adalah modal usaha rutin yang harus dikeluarkan setiap bulan atau tahun, seperti gaji karyawan, biaya listrik dan air, sewa tempat, dan kegiatan operasional perusahaan lainnya.

Bagaimana cara mengumpulkan modal usaha ini? Simak di sini

3. Cara Melaporkan Gangguan Listrik lewat PLN Mobile

Gangguan kelistrikan masih ditemui di lingkup perumahan masyarakat. Untuk merespons hal ini, PT PLN (Persero) menghadirkan layanan pengaduan melalui PLN Mobile.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi dengan baik ke aplikasi pendukung di outage management, yang terdiri dari Pelayanan Teknik (Yantek) Mobile, Aplikasi Pengaduan dan Keluhan Terpadu (APKT) dan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).

Integrasi pada aplikasi ini membuat laporan gangguan dari masyarakat langsung sampai kepada petugas Yantek dan pelanggan dapat memantau progres pengaduan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com