Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IOG 2021 Hasilkan 41 Kesepakan Jual Beli Gas Bumi Senilai 3,26 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 01/12/2021, 17:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 41 kesepakatan perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) ditandatangani dalam perhelatan The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021).

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD).

Sebesar 620.000 metrik ton elpiji per tahun, 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak dari 2-14 tahun.

"Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan elpiji tersebut mencapai 3,62 miliar dollar AS dengan penerimaan bagian negara sebesar 1,14 miliar dollar AS," kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani di Bali, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: SKK Migas-Premier Oil Temukan Cadangan Migas di Perbatasan Indonesia-Vietnam

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli elpiji antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya penandatanganan MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional.

Fatar menambahkan, gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan elpiji dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

Dia mengatakan, kesepakatan tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli, dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan elpiji dapat dimonetisasi dengan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko menuturkan, komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Baca juga: PGN Teken Perjanjian Jual-Beli Gas dengan Sejumlah Produsen

Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri. Tantangan saat ini adalah integrasi infrastruktur dan pengembangan demand. "Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli," katanya.

Untuk itu, kata dia, perlu ada keinginan yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk mengintegrasikan infrastruktur dan melakukan sinergi baik dari hulu, midstream dan pembeli sehingga dapat meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri.

"Dengan adanya kebijakan penyesuaian harga gas dari pemerintah untuk beberapa sektor industri dan sektor kelistrikan yang di kelola oleh pln, harapannya demand penyerapan gas bisa menjadi lebih tinggi untuk bisa mendukung program peningkatan lifting skk migas," ujarnya.
Baca juga: SKK Migas: Transisi Energi Harus Didukung Roadmap yang Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com