JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kini, jumlah pinjol yang diblokir satgas mencapai 103 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
Baca juga: Sri Mulyani: Wanita sampai UMKM Rentan Terjebak Pinjol Ilegal
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).
Tongam meminta masyarakat jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif bisa meminjam pada pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," beber Tongam.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berteknologi Digital
Sejak 2018 sampai November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. Berikut ini 103 pinjol ilegal yang diblokir SWI.
1. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.