Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi beberapa waktu lalu menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT sebagai berikut:
1. Peserta JHT mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.
2. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 10 Film dengan Modal Cekak Namun Untung Besar
Demikian penjelasan mengenai program pembiayaan rumah MLT-JHT serta rincian syarat dan cara pengajuannya. Diharapkan program ini dapat membantu para buruh untuk bisa membeli rumah sendiri, mengingat harga tanah dan rumah yang bertambah mahal setiap tahunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.