Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Klaim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Seluas 4,2 Hektar

Kompas.com - 20/12/2021, 18:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Selain itu, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat berlangsung pemeriksaan atas gugatan tersebut terungkap bahwa sejak KKP dan STP menerima tanah sengketa itu dari Kementerian Pertanian, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diantaranya melakukan upaya sertifikasi.

Baca juga: Simak Daftar Ruko Lelang di Jakarta, Berapa Harganya?

Ia menungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 430/0-9/SP&P/2008 tanggal 3 Maret 2008 menyatakan telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 293/S/2007, tanggal 19 November 2007.

Namun peta bidang tanah tersebut belum dapat diserahkan karena lokasi bidang tanah dimaksud masih ada permasalahan antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan MD. Hasbullah bin Naib (ahli waris Moertadi bin Naib).

Bahkan ia menyebut, dalam jawaban KKP di persidangan terungkap masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga menjadi salah satu penyebab KKP mendapatkan status disclaimer.

Meski gagal untuk disertifikatkan, tetapi tanah tersebut tetap dimasukan sebagai aset negara yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Padahal kata Ikhsan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1), setiap barang milik negara atau daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Selain itu, berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, bangunan milik negara atau daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com