Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya

Kompas.com - 26/12/2021, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikaham menjadi momen sakral di hidup setiap orang, tak jarang momen ini dilangsungkan di luar negeri agar lebih berkesan. Namun agar pernikahan memiliki garis hukum yang jelas, apa saja persyaratan nikah di luar negeri?

Menggelar pesta pernikahan di luar negeri merupakan impian banyak orang karena membuat momen menjadi lebih berkesan. Tapi jika asal diselenggarakan, momen pernikahan justru bisa dipertanyakan legalitasnya dan tidak sah di mata hukum.

Dalam pernikahan memang ada akad dan hukum yang harus dipenuhi baik dari sisi aturan agama maupun negara. Nah bagi yang ingin menggelar pernikahan di luar negeri, syarat nikah hampir sama dengan yang di dalam negeri.

Perbedaannya hanya pada proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar atau kedubes negara tempat berlangsungnya pernikahan. Hal ini berlaku untuk syarat sah nikah di luar negeri sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun WNI dengan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Persyaratan nikah di luar negeri

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan nikah di luar negeri bagi WNI dilansir dari Indonesia.go.id:

  • Surat izin dari orang tua atau wali tentu menjadi syarat nikah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, salah satu persyaratan nikah.
  • Bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat bermeterai 6.000 disertai fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya.
  • Surat pengantar dari RT dan RW tempat berdomisili sesuai KTP.
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing tiga lembar
  • Visa ke negara tujuan yang disetujui.
  • Paspor juga diperlukan untuk syarat sah nikah di luar negeri
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com