Persyaratan nikah selanjutnya, jika calon pasangan pengantin beragama Islam, maka bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Namun jika calon pasangan non Muslim, maka dapat mendaftarkan diri di kantor Catatan Sipil.
Kemudian, datang ke kedubes negara tempat akan diberlangsungkannya pernikahan dengan membawa semua dokumen syarat nikah di luar negeri untuk diterjemahkan dan diproses.
Setelah mengantongi izin dari kedubes, persyaratan nikah selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan pernikahan.
Jika calon pasangan pengantin adalah WNA, maka sebelum pernikahan berlangsung pengantin yang WNI wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.
Hal ini agar mendapatkan surat keterangan bahwa syarat nikah di luar negeri WNI dengan WNA telah terpenuhi.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik