- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
- Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.
Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?
Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.
Syarat dokumen balik nama mobil
Setelah mengetahui berapa biaya balik nama mobil, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan kelengkapan berkas syarat sebelum mendatangi kantor Samsat setempat. Berikut syarat-syaratnya:
- Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy dokumen cek fisik
- Untuk berjaga-jaga, sebaiknya pemilik kendaraan juga membawa dokumen asli saat mengurus balik nama mobil.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?
Prosedur balik nama STNK dan BPKB
Prosedur balik nama STNK
- Datangi kantor Samsat
- Kunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
- Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK, mintalah formulir
- Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
- Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta BPKB asli
- Setelah dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
- Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
- STNK baru biasanya baru akan terbit antara 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
- Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan
Baca juga: Cara Beli Tiket Taman Safari Bogor dan Harganya
Prosedur balik nama BPKB
Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB adalah fotocopy STNK baru, fotocopy KTP pemilik baru, fotocopy lembar cek fisik, fotocopy kuitansi pembelian, dan BPKB asli.
Berikut prosedur balik nama BPKB:
- Datangi kantor Polda
- Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
- Setelah formulir diisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
- Lakukan pembayaran di loket
- Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
- Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Demikian informasi seputar biaya balik nama mobil serta prosedur dan persyaratannya. Perlu dicatat bahwa biaya balik nama mobil bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat Anda tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.