Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai, walau ada koreksi window dressing tetap ada pada tahun lalu. Sehingga ia memproyeksikan pada Januari saham-saham masih bisa naik.
"Probabilitas 70 persen January Effect tetap ada karena Desember window dressing tetap ada walau kenaikannya tidak 100 persen akibat kemunculan omicron," ujar dia.
Simak selengkapnya di sini
4. Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-Pertalite
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyaluran dan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.
Aturan baru yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin Premium.
Beleid tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Lalu apa isinyanya? Baca di sini
5. Eks Bos Bukalapak Rachmat Kaimuddin Direkrut Luhut Gabung Kemenko Marves
Usai melepas jabatan sebagai Direktur Utama PT Bukalapak.com Tbk, Rachmat Kaimuddin ternyata direkrut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk bergabung di jajarannya.
Untuk posisi Rachmat Kaimuddin sendiri di Kemenko Marves, Luhut baru akan mengumumkannya dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (3/1/2022) siang ini, secara virtual.
"Selamat pagi, bersama ini kami mengundang saudara/saudari untuk dapat meliput Press Conference bergabungnya Saudara Rachmat Kaimuddin ke Kemenko Marves," isi dari undangan tersebut dikutip Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.