Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, DWGL: Tak Pengaruhi Kinerja dan Keuangan

Kompas.com - 04/01/2022, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dwi Guna Laksana Tbk, salah satu perusahaan bergerak di bidang pertambangan batu bara menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas adanya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Siasat Sejumlah Perusahaan Penuhi Komitmen DMO

Emiten dengan kode DWGL ini memastikan, keputusan pemerintah tersebut tidak berdampak terhadap kinerja Perseroan.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak material kepada Perseroan. Hal ini karena 100 persen penjualan batu bara Perseroan adalah dalam negeri," jelas Corporate Secretary Dwi Guna Laksana Sianitawati dikutip melalui Keterbukaan Informasi, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Soal Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan Sulit, Listrik Mati Kita Tetap Ekspor?

Begitu pula, dampaknya terhadap kinerja keuangan, kelangsungan usaha serta kegiatan operasional lainnya, lanjut Sianitawati, tidak terpengaruh akan hal tersebut.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usah," kata dia.

"Larangan ekspor batu bara tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan," lanjut Sianitawati.

Baca juga: Soal Batu Bara, Erick Thohir: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas!

Selama adanya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara, Dwi Guna Laksana memastikan tidak ada pengingkaran perjanjian kerja (wanprestasi) atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya.

Kata Sianitawati, saat ini Perseroan sedang memenuhi kebutuhan energi nasional.

Baca juga: Daftar Daerah Penghasil Batu Bara di Indonesia, dari Sumatera sampai Papua

Pemerintah larang ekspor batu bara

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Baca juga: Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batu Bara, Ini Kata PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com