JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberi insentif atau diskon pajak yang begitu besar dalam kurun waktu 2020-2021.
Bahkan dia menyebut, Indonesia belum pernah memberikan insentif pajak sebesar itu. Dilihat dari realisasinya, insentif yang diberikan mencapai Rp 68,32 triliun atau setara 112,6 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.
"Ini sebenarnya tahun 2020-2021 tahun yang extraordinary karena kita kena pandemi Covid-19. Kalau menurut saya, belum pernah kita memberikan diskon gede-gedean untuk perpajakan," kata Nufransa Wira Sakti dalam tayangan Nyibir Fiskal Kemenkeu, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pemerintah Sudah Tunjuk 94 Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Nufransa menuturkan, pemberian diskon pajak dilakukan karena negara terhantam pandemi Covid-19 yang menyebabkan situasi menjadi luar biasa berbeda (extraordinary). Insentif pajak diberikan untuk membantu dunia usaha pulih kembali.
Sektor yang dipilih pun tak sembarangan. Pihaknya memetakan sektor yang memiliki efek ganda (multiplier effect), seperti sektor properti/perumahan.
"Perumahan itu multiplier-nya sangat besar, ada sekitar 100 kegiatan ekonomi di situ. Misalnya mulai dari membangun real estate atau rumah tapak, ada semen, batu bata, genteng, dan sebagainya," ucap dia.
Adapun cakupan insentif usaha yang diberikan di tahun 2021, yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Baca juga: NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya
Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.
Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.
"Kebijakan tersebut bisa dibilang sangat, selama saya bekerja, belum pernah ada. Hal seperti itu harus tepat sasaran dan tepat waktu, kita ngasih enggak sekaligus, tapi beberapa bulan kalau keadaan masih memburuk, kita perpanjang," tandas Nufransa.
Baca juga: Sepekan Tax Amnesty, Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.