Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Diskon Pajak 2020-2021 Jadi yang Terbesar, Totalnya Capai Rp 68,32 Triliun

Kompas.com - 10/01/2022, 16:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberi insentif atau diskon pajak yang begitu besar dalam kurun waktu 2020-2021.

Bahkan dia menyebut, Indonesia belum pernah memberikan insentif pajak sebesar itu. Dilihat dari realisasinya, insentif yang diberikan mencapai Rp 68,32 triliun atau setara 112,6 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.

"Ini sebenarnya tahun 2020-2021 tahun yang extraordinary karena kita kena pandemi Covid-19. Kalau menurut saya, belum pernah kita memberikan diskon gede-gedean untuk perpajakan," kata Nufransa Wira Sakti dalam tayangan Nyibir Fiskal Kemenkeu, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Sudah Tunjuk 94 Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Nufransa menuturkan, pemberian diskon pajak dilakukan karena negara terhantam pandemi Covid-19 yang menyebabkan situasi menjadi luar biasa berbeda (extraordinary). Insentif pajak diberikan untuk membantu dunia usaha pulih kembali.

Sektor yang dipilih pun tak sembarangan. Pihaknya memetakan sektor yang memiliki efek ganda (multiplier effect), seperti sektor properti/perumahan.

"Perumahan itu multiplier-nya sangat besar, ada sekitar 100 kegiatan ekonomi di situ. Misalnya mulai dari membangun real estate atau rumah tapak, ada semen, batu bata, genteng, dan sebagainya," ucap dia.

Adapun cakupan insentif usaha yang diberikan di tahun 2021, yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca juga: NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

"Kebijakan tersebut bisa dibilang sangat, selama saya bekerja, belum pernah ada. Hal seperti itu harus tepat sasaran dan tepat waktu, kita ngasih enggak sekaligus, tapi beberapa bulan kalau keadaan masih memburuk, kita perpanjang," tandas Nufransa.

Baca juga: Sepekan Tax Amnesty, Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

Whats New
UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

Whats New
6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

Smartpreneur
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Whats New
3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Whats New
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com