Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes 3 Negara, Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/01/2022, 11:02 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

 

Alasan pemerintah: masa kritis sudah terkendali

Luhut bilang, dari laporan PLN ke pemerintah, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.

"Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," kata dia.

Sementara itu, tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi tersebut.

"Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ucap Luhut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, K/L, PLN, INSA, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI, dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor ini.

Ia juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan. Tujuannya, menghindari terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com