JAKARTA, KOMPAS.com – Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting dipahami, khususnya bagi karyawan yang diberhentikan kerja karena sakit.
Terlebih, sejumlah pertanyaan seputar pesangon PHK karena sakit, terutama terkait cara menghitung pesangon PHK karena sakit banyak bermunculan di kalangan pembaca.
Apakah karyawan sakit boleh di-PHK? Apakah karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja karena sakit yang berkepanjangan? Mengundurkan diri karena sakit apakah dapat pesangon?
Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon
Itulah sederet pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami rumus perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan.
Cara menghitung pesangon PHK karena sakit ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, sekaligus sebagai landasan menentukan nasib karyawan sakit berkepanjangan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 55 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya
Di sisi lain, Pasal 55 ayat (2) menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Adapun cara menghitung pesangon PHK karena sakit berkepanjangan, baik yang diajukan oleh pekerja maupun yang ditentukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Pasal 40 ayat (2) yang dimaksud tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena sakit berkepanjangan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karena sakit, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.