JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk badan layanan umum (BLU) yang membawahi sektor batu bara. Hal ini untuk bisa memfasilitasi PT PLN (Persero) membeli batu bara dengan mengikuti pergerakan harga pasar.
Selama ini, PLN membeli batu bara dengan skema domestic market obligation (DMO) yakni seharga 70 dollar AS per metrik ton.
Maka artinya akan ada selisih harga ketika PLN membeli sesuai harga pasar yang saat ini lebih tinggi dari DMO.
Baca juga: Nasib PLN Batubara Diputuskan Tahun Ini, Dimerger atau Dibubarkan
Rencananya, perusahaan batu bara wajib membayarkan pungutan kepada BLU, lalu pungutan itu digunakan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batu bara dengan harga pasar.
Adapun rencana perubahan skema tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Soal Pembubaran PLN Batubara, Kementerian BUMN: Supaya Pengadaan Batu Bara Efisien
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, rencana pembuatan BLU batu bara menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian ESDM.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan mengikuti kebijakan yang diputuskan.
"Jadi kalau kami dari kementerian BUMN dan PLN hanya mengikuti kebijakan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Luhut Minta Erick Thohir Bubarkan PT PLN Batubara
Menurutnya, pembahasan mengenai pengadaan pasokan batu bara PLN pernah ia ikuti pada Januari 2021 lalu. Saat itu, memang belum ada pembahasan mengenai BLU, melainkan pembelian batu bara masih mengikuti DMO namun dapat disesuaikan jika harga pasar di bawah DMO.
Selain itu, kontrak pembelian dari perusahaan batu bara akan dilakukan jangka panjang seperti 3-5 tahun, namun harga pembeliannya bisa dievaluasi setiap tahun.
"Maka kalau memang ternyata ada BLU ya kami PLN mengikuti, tapi kalau tidak ada BLU ya kita kembali ke rapat Januari 2021," kata dia.
Baca juga: Permintaan Batu Bara Turun, Ekspor Desember Terkoreksi 2,04 Persen
Mantan Bos Inter Milan itu menjelaskan, sejak masalah rendahnya pasokan batu bara PLN mencuat di awal tahun lalu, perbaikan dan pemetaan mengenai perusahaan tambang terkait kewajiban memenuhi DMO belum sempat dilakukan.
Namun kini, perbaikan tersebut dilakukan dengan PLN melakukan integrasi secara digital, sehingga akan ketahuan perusahaan tambang mana yang belum memenuhi kewajiban memasok batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi per tahun.
"Nah sekarang sudah ada integrasi daripada sistem digitalnya (PLN), sekarang sudah ketahuan. Memang kan namanya mengimplementasikan digitalisasi enggak bisa satu hari, butuh waktu ternyata 6-7 bulan. Tapi kalau sekarang sudah bisa, jadi sudah terpetakan, mana yang enggak memenuhi DMO tinggal Pak Dirut lapor ke Menteri ESDM," papar Erick.
Lebih lanjut, ia bilang, bahkan sudah ada sistem otomatis yang terhubung dengan Kementerian ESDM. Sehingga nantinya perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO akan ditindak oleh Kementerian ESDM dengan melarang ekspor.
"Ini yang sedang kami rapihkan juga di PLN. Jadi jelas kami masih terfokus pada pembelian jangka panjang, tetapi harganya sesuai DMO kalau harga di atas DMO. Kalau harga di bahwa DMO, kita membeli sesuai harga pasar pada tahun tersebut karena di bawah DMO," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.