Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Kantor atau Penghasilan Natura Bakal Kena Pajak, Aturan Turunan Keluar Februari-Maret

Kompas.com - 19/01/2022, 17:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni mengemas aturan turunan soal pengenaan pajak atas penghasilan natura bakal keluar sekitar bulan Februari - Maret 2022.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, hingga barang lainnya.

Baca juga: Ini Fasilitas Kantor yang Akan Kena Pajak

 

Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

"Kalau saya tanya ke teman-teman yang bikin peraturan, mungkin keluarnya baru Februari atau bahkan Maret karena dalam membuat regulasi ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal dan Kementerian atau Lembaga lain," kata Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Dian menuturkan, penggodokan aturan turunan cukup lama untuk mencegah perbedaan persepsi antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak yang selama ini kerap berselisih paham mengenai objek mana saja yang masuk dalam penghasilan natura.

Dian bilang, aturan akan mengatur secara rinci batasan natura yang dikenakan pajak agar tidak menimbulkan pemahaman berbeda (multitafsir).

Baca juga: Sri Mulyani: Semua Fasilitas Kantor Dipajaki? Itu Salah...

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Untuk mengantisipasi, bagaimana membuat batasan-batasan yang tidak multitafsir, lebih membuat adanya kesepakatan antara WP dengan petugas pajak sehingga tidak lagi membingungkan," ucap Dian.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

DJP: aturan tidak merugikan Wajip Pajak

Yang jelas kata Dian, aturan tersebut tidak akan merugikan WP. Nantinya, penghasilan natura yang dikenakan pajak adalah harta dengan kriteria kenikmatan tertentu seperti jalan-jalan ke luar negeri atau kendaraan jet pribadi.

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, ponsel hingga laptop yang berfungsi sebagai alat bantu kerja tidak akan dikenakan pajak natura.

"Walaupun belum keluar aturannya, namun kita sudah bisa membaca arahnya. Memang digodok agak lama, namun jangan khawatir tentu kebijakan tidak akan merugikan WP," tandas Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com