JAKARTA, KOMPAS.com – Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Terutama bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Lalu apa itu KPR?
Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).
Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.
Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.
Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 4 Persen Sepanjang 2021
Awalnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Namun saat ini, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Baca juga: Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Jenis Usaha, dan Sejarah Berdirinya
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sementara KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
Baca juga: Ini Alasan OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam
Sementara syarat untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
Baca juga: Insentif PPN Otomotif Diharapkan Genjot Belanja Masyarakat Kelas Menengah Atas
Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Baca juga: Simak Cara Cek NPWP secara Online dan Offline dengan Mudah
Setelah memahami apa itu KPR, jenis dan syaratnya, maka Anda juga bisa mempelajari simulasi KPR. Hal ini agar pemohon KPR rumah bisa memperkirakan jumlah pengeluaran dari mulai pembayaran uang muka, angsuran per bulan, dan biaya-biaya lainnya dalam komponen biaya KPR.
Dalam simulasi KPR yang disediakan 4 bank Himbara ini, calon nasabah tinggal mengisi besaran uang muka, masa tenor cicilan, besaran pinjaman, dan jenis suku bunga yang dipilih.
Berikut ini tautan simulasi kredit rumah atau simulasi KPR dari 4 bank BUMN di Tanah Air:
Dengan melakukan simulasi KPR, maka nasabah bisa membandingkan produk KPR yang ditawarkan perbankan, terutama terkait dengan bunga yang ditawarkan dan fasilitas lainnya.
Dalam simulasi KPR cicilan rumah tersebut, pemohon KPR bisa mengisi pilihan jenis suku bunga baik anuitas maupun flat, harga beli rumah, dan besaran uang muka.
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Data lain yang perlu diisi adalah lama pinjaman, masa kredit bunga tetap, data penghasilan, dan data lain yang dibutuhkan untuk memudahkan perhitungan simulasi KPR.
Demikian informasi seputar apa itu KPR, jenis KPR, dan persyaratan untuk mengajukannya. Bisa dikatakan, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.