JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dengan Singapura menjalin kesepakatan strategis dibidang politik, hukum dan pertahanan keamanan yang dilaksanakan secara bersamaan.
Kesepakatan tersebut terlaksana saat melakukan pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Di dalam pertemuan itu langsung dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Baca juga: RI-Singapura Teken Kerja Sama Investasi Senilai 9,2 Miliar Dolar AS
Kedua kepala negara turut menyaksikan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis.
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran pers hari ini.
Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop
Adapun isi persetujuan yang disepakati yaitu tentang tiga hal ini.
Pertama, penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura.
Kedua, perjanjian tentang Ekstradisi Buronan.
Ketiga, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.
Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai, Menhub: Protokol Kesehatan Harus Ketat
Sebagaimana persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura, pemberlakukan DCA 2007 juga menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Luhut dan Menko Pertahanan Nasional Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
Luhut bilang, penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia-Singapura ini turut menunjukan komitmen pemerintah kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan.
Baca juga: Singapura, Negeri Mungil yang Banyak Menguasai Kebun Kelapa Sawit di RI
Selain meraih keberhasilan mendapatkan hak pengelolaan ruang udara, Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum.
Pimpinan negara berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi akan membuka babak baru kerja sama bidang hukum Indonesia-Singapura. Perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang mengharuskan kerja sama.
Di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset. Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.
Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.
Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan.
Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.
Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.