Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan

Kompas.com - 25/01/2022, 16:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dengan Singapura menjalin kesepakatan strategis dibidang politik, hukum dan pertahanan keamanan yang dilaksanakan secara bersamaan.

Kesepakatan tersebut terlaksana saat melakukan pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Di dalam pertemuan itu langsung dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Baca juga: RI-Singapura Teken Kerja Sama Investasi Senilai 9,2 Miliar Dolar AS

 

Kedua kepala negara turut menyaksikan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis.

"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran pers hari ini.

Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop

Isi persetujuan RI-Singapura

Adapun isi persetujuan yang disepakati yaitu tentang tiga hal ini.

Pertama, penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura. 

Kedua, perjanjian tentang Ekstradisi Buronan

Ketiga, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.

Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai, Menhub: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Batas wilayah penerbangan

Sebagaimana persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura, pemberlakukan DCA 2007 juga menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Luhut dan Menko Pertahanan Nasional Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

Luhut bilang, penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia-Singapura ini turut menunjukan komitmen pemerintah kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan.

Baca juga: Singapura, Negeri Mungil yang Banyak Menguasai Kebun Kelapa Sawit di RI

Buronan RI-Singapura tak lagi bisa ubah kewarganegaraan, aset bisa digeledah

Selain meraih keberhasilan mendapatkan hak pengelolaan ruang udara, Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum.

Pimpinan negara berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi akan membuka babak baru kerja sama bidang hukum Indonesia-Singapura. Perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang mengharuskan kerja sama.

Di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset. Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan.

Misalnya, perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com