Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.