Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Kompas.com - 29/01/2022, 18:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan pejabat Dinkes DKI Jakarta

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas: Rp 60.480.000
  • Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
  • Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
  • Kepala Bidang: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kota: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kabupaten: Rp 40.770.000
  • Kepala UPT: Rp 40.770.000
  • Kepala Puskesmas Kecamatan: Rp 39.510.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 40.770.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 39.510.000
  • Kepala Bagian/Kepala Bidang pada RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 33.930.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi_pada Dinas: Rp 27.000.000
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/ Seksi pada RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Puskesmas Kecamatan: Rp 26.190.000
  • Kepala Puskesmas Kelurahan: Rp 23.580.000

Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com