Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Kompas.com - 29/01/2022, 18:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta tunjangannya (gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.

Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan pejabat Dinkes DKI Jakarta

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas: Rp 60.480.000
  • Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
  • Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
  • Kepala Bidang: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kota: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kabupaten: Rp 40.770.000
  • Kepala UPT: Rp 40.770.000
  • Kepala Puskesmas Kecamatan: Rp 39.510.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 40.770.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 39.510.000
  • Kepala Bagian/Kepala Bidang pada RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 33.930.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi_pada Dinas: Rp 27.000.000
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/ Seksi pada RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Puskesmas Kecamatan: Rp 26.190.000
  • Kepala Puskesmas Kelurahan: Rp 23.580.000

Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com