JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta tunjangannya (gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.