Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur dan Syarat Lengkap Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Kompas.com - 09/02/2022, 18:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

6. Pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, yang merupakan masyarakat berdomisili di sekitar kawasan Mandalika, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan pada saat memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum memasuki venue MotoGP 2022 di Mandalika;

b. Khusus untuk penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket MotoGP 2022 di Mandalika;

c. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan rapid test antigen pada saat kedatangan di pintu masuk venue MotoGP 2022 di Mandalika; dan

d. Diperkenankan untuk memasuki kawasan venue setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

7. Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble terkecuali bagi tenaga pendukung wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4;

b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble;

c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble;

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

8. Dalam hal panitia atau petugas tidak dapat mengikuti ketentuan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 7.a dan 7.b. dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggung jawab, panitia atau petugas yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com