Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

Kompas.com - 16/02/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sebelum 56 tahun, karyawan mengundurkan diri atau pensiun bisa klaim JHT

Sebagai informasi, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai kontroversi.

Lantaran salah satu syaratnya, manfaat JHT baru dapat diklaim apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Bagaimana dengan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun sebelum berusia 56 tahun?

Menaker Ida Fauziyah pun akhirnya bersuara. Dirinya memastikan, manfaat JHT bisa diklaim tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena ada kebijakan yang masih mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"Pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK, atau yang mengundurkan diri maupun peserta pensiun di bawah usia 56 tahun maka sebagian manfaatnya tetap dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun," ujarnya dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

Ida menambahkan, untuk manfaat JHT yang bisa diambil para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil seluruhnya. Sekaligus manfaat JHT bisa diklaim sesuai kebutuhan peserta, seperti keperluan pembelian rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com