Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beli Produk Unit Link, Kenali Dulu Biaya-biaya yang Perlu Dikeluarkan

Kompas.com - 17/02/2022, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih menjadi sorotan, setelah sejumlah nasabahnya merasa dirugikan oleh produk tersebut.

Agar hal serupa tidak terulang, dalam berbagai kesempatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk memahami dengan baik terlebih dahulu, sebelum membeli produk unit link.

Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Pemegang Polis Unitlink dan Perusahaan Asuransi Berlanjut

Sebelum membeli unit link, masyarakat perlu terlebih dahulu biaya-biaya apa saja yang terdapat dalam produk asuransi tersebut.

OJK menyatakan, kepesertaan asuransi unit link ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi unit link oleh perusahaan asuransi.

"Dan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi asuransi unit link baik secara tunggual maupun secara berkala," tulis OJK, dalam unggahan akun Instagram resminya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Terima Banyak Keluhan, Produk Unitlink Masih Catatkan Kinerja Positif

Biaya-biaya yang perlu disiapkan

Biaya pertama yang perlu disiapkan oleh caon peserta unit link ialah biaya asuransi. Biaya ini dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

"Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya," tulis OJK.

Baca juga: Mengenal Unit Link, Produk Asuransi yang Terima Banyak Sorotan

Kemudian terdapat biaya perolehan atas polis atau akuisisi. Ini merupakan biaya yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi atau komisi bagi karyawan dan agen.

Secara umum, biaya akuisisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

Selanjutnya terdapat biaya administrasi polis dan biaya untuk pengelolaan dana investasi produk unit link.

Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank

Lalu, pemegang polis juga perlu menyiapkan biaya pengalihan dana, apabila terjadi pengalihan alokasi dana investasi.

Biaya lain yang perlu disiapkan ialah biaya penarikan, yakni biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

Baca juga: OJK Larang Perbankan Jual Unit Link dari Asuransi Bermasalah, Ini Tanggapan BCA

Kemudian juga terdapat biaya top up yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

Terakhir, biaya penghentian atau penebusan polis, yaitu biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.

Baca juga: Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link

 

Harus disebutkan secara rinci

OJK menyatakan, seluruh biaya tersebut secara rinci seharusnya dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.

"Tanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas," tulis OJK.

Perusahaan asuransi disebut akan memberikan free look periode bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

"Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis," tulis OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com