Pelaksanaan RUPS tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung, selama semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung dan bisa berpartisipasi dalam RUPS.
Misalnya dengan dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya secara online.
Tujuan RUPS berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:
Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Dilansir dari Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambar enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham.
Laporan yang harus diajukan dalam RUPS adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.
RUPS lainnya ini bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.
Demikian penjelasan dari pertanyaan apa itu RUPS berupa pengertian, tujuan, jenis-jenis, dan tempat pelaksanaan RUPS. Intinya, RUPS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham suatu perusahaan.
Baca juga: Sering Dicari untuk Instrumen Investasi, Apa Itu Emas Antam?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.