Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPS: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Kompas.com - 17/02/2022, 14:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - RUPS adalah singkatan dari rapat umum pemegang saham. Apa itu RUPS kerap ditanyakan investor baru maupun masyarakat awam.

RUPS adalah salah satu istilah yang sering didengar investor saham dan pengusaha karena RUPS menjadi agenda rutin yang harus dihadiri keduanya untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan.

Umumnya, perusahaan yang mengadakan RUPS adalah perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Artikel ini akan membahas jawaban dari pertanyaan apa itu RUPS yang kerap dicari informasinya oleh masyarakat awam.

Baca juga: Apa Itu Manajemen: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Pengertian RUPS

RUPS adalah agenda yang rutin dilakukan sebuah perusahaan yang dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, RUPS adalah salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris.

RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi memlaui pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris.

RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Baca juga: Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Lantaran pemegang saham bukan bagian dari organ perusahaan, maka dalam RUPS ini pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perusahaan yang dijabarkan oleh direksi dan dewan komisaris.

Pemegang saham dalam RUPS juga diperbolehkan menyampaikan pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang diperoleh. Pendapat ini harus didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan dewan komisaris.

Kewenangan RUPS adalah berhak mengambil keputusan apabila semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui keputusan tersebut.

Ilustrasi RUPS Tahunan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Apa itu RUPS? RUPS adalah agenda yang rutin dilakukan sebuah perusahaan yang dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.Dok. Humas Telkom Indonesia Ilustrasi RUPS Tahunan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Apa itu RUPS? RUPS adalah agenda yang rutin dilakukan sebuah perusahaan yang dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.

Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengangkat atau memberhentikan anggota direksi atau komisaris, hingga mmebubarkan perusahaan.

Apabila keputusan disetujui, maka perusahaan harus menjalankan keputusan tersebut. Hal inilah yang menjadikan kewenangan RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dan penting bagi perusahaan.

Tempat pelaksanaan RUPS

Tempat pelaksanaan RUPS adalah di mana pereusahaan melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar atau di tempat saham perusahaan dicatatkan.

RUPS juga dapat dilaksanakan di manapun selama masih berada di wilayah negara Indonesia dan sudah disetujui oleh semua pemegang saham.

Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Pelaksanaan RUPS tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung, selama semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung dan bisa berpartisipasi dalam RUPS.

Misalnya dengan dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya secara online.

Tujuan RUPS

Tujuan RUPS berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
  • Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Permasalahan apa saja yang memengaruhi kegiatan usaha.
  • Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  • Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  • Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.

Jenis-jenis RUPS

Dilansir dari Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambar enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham.

Laporan yang harus diajukan dalam RUPS adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

2. RUPS lainnya

RUPS lainnya ini bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Demikian penjelasan dari pertanyaan apa itu RUPS berupa pengertian, tujuan, jenis-jenis, dan tempat pelaksanaan RUPS. Intinya, RUPS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham suatu perusahaan.

Baca juga: Sering Dicari untuk Instrumen Investasi, Apa Itu Emas Antam?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com