JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet. Fitur autodebet ini dibuat untuk memudahkan peserta mandiri dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Dengan mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran bulanan. Pasalnya, autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran otomatis dengan cara memotong saldo di rekening aktif milik peserta pada tanggal yang telah ditentukan.
Umumnya, autodebit BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh bank pada tanggal 5 atau tanggal 20 setiap bulannya. Dengan catatan, saldo di rekening peserta mencukupi untuk kelancaran autodebet iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI atau peserta mandiri wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga: BRI Fokus Ekspansi Kredit, Rasio NPL Dijaga di Kisaran 2,8-3 Persen
Beberapa bank yang sudah bekerjasama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan di antaranya seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Standard Chartered, dan PaninBank. Meski demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebet. Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.
Lalu bagaimana cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan?
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan dengan mudah:
Untuk mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan, pemilik rekening di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.
Sampaikan ke petugas di bank untuk mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan. Nantinya, petugas akan membantu prosesnya agar iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran autodebet.
Cara kedua, pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa melalui website resmi BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM.
Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja. Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.
Baca juga: Temuan Ombudsman di Berbagai Daerah: Minyak Goreng Masih Langka
Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM.
Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, fitur autodebet BPJS Kesehatan adalah layanan pendebitan secara otomatis yang didaftarkan via Livin' untuk biller BPJS Kesehatan. Berikut cara daftarnya:
Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah
Adapun tata cara daftar layanan autodebet BPJS Kesehatan di bank BCA secara online adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim