Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awali 2022, Penerimaan Pajak Tumbuh 59,4 Persen di Bulan Januari

Kompas.com - 22/02/2022, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak pada Januari 2021 tumbuh sebesar 59,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp 109,1 triliun. Angka ini setara 8,6 persen dari target APBN Rp 1.265 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak ini disokong oleh pulihnya perekonomian, industri manufaktur, ekspor impor, hingga harga komoditas.

Padahal pada tahun yang sama tahun lalu, penerimaan pajak terkontraksi 15,32 persen.

Baca juga: Sri Mulyani: Kasus Omicron di Indonesia Tertinggi ke-9 di Dunia

"Tentu ini diargumentasikan Januari tahun lalu yang mengalami kontraksi menjadi basisnya rendah dan kenaikan dari PPh non migas adalah sebagian disebabkan dari low base effect," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Bendahara negara ini merinci, PPh non migas telah terkumpul Rp 61,14 triliun, atau naik 56,7 persen (yoy) dari kontraksi -15,7 persen di periode yang sama tahun lalu.

"Kenaikan PPh non migas 56,7 persen juga menjelaskan mengenai kenaikan dari aktivitas sangat kuat yang menggambarkan momentum pemulihan ekonomi," jelas dia.

Baca juga: Ambisi RI Kurangi Emisi Karbon sampai 2030, Sri Mulyani: Butuh Rp 3.461 Triliun

Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sudah terkumpul Rp 38,43 triliun atau tumbuh 45,86 persen pada Januari 2022. Di Januari 2021, PPN dan PPnBM masih -14,8 persen.

Sedangkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami koreksi -20,56 persen.

Di sisi lain, PPh migas sudah terkumpul Rp 8,95 triliun atau naik 281,2 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh harga migas yang melonjak, dibanding tahun sebelumnya yang hanya terkumpul Rp 2,53 triliun.

"Jadi kelihatan di sini, bahwa penerimaan pajak sangat kuat pada bulan Januari. Total penerimaan mencapai Rp 109,11 triliun atau tumbuh mendekati 60 persen, yakni 59,39 persen. Non migas Rp 100,16 triliun, naik 51,5 persen dibanding tahun sebelumnya," tutur Sri Mulyani.

Dilihat berdasarkan jenis pajaknya, PPh 21 atau PPh karyawan memberi kontribusi sebesar 16,7 persen kepada penerimaan pajak tahun 2022 atau tumbuh 27,9 persen.

Dibanding Januari tahun lalu, PPh 21 masih mengalami kontraksi sekitar 5,6 persen. Bahkan jika dibandingkan dengan kuartal IV tahun lalu, pertumbuhannya lebih tinggi.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 3 Negara yang Terbelit Utang Parah

"Ini artinya ada perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja. Dan ini konfirmasinya terlihat dari sisi tingkat unemployment atau pengangguran yang menurun, dan adanya pembayaran bonus akhir tahun karyawan," tandas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com