Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 14.256 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Pengungkapan Harta Capai Rp 15,47 triliun

Kompas.com - 17/02/2022, 17:11 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,61 triliun dari total pengungkapan harta Rp 15,47 triliun nilai harta bersih per Kamis (17/2/2022).

Harta itu diungkap oleh 14.256 wajib pajak dengan 15.830 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca juga: Bos BNC Beberkan Keuntungan Bertransformasi Jadi Bank Digital

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 13,54 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 937,08 miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 994,5 miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Konsumsi Listrik Capai Level Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Negara Raup Rp 1,61 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 17 Februari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com