Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU HPP, Pemerintah Patok Rasio Pajak Tahun Depan 9,3-9,5 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yakin rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB RI tahun 2022 tembus ke kisaran 9,3 persen - 9,5 persen. Tax ratio ini meningkat dari realisasi 9,11 persen terhadap PDB pada tahun 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyebut, peningkatan tersebut ditopang dari pemulihan ekonomi di tahun ini, meski masih ada sejumlah risiko global yang membayangi.

"Kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen, naik ke sekitar 9,3 persen sampai 9,5 persen," kata Febrio dalam taklimat media, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: UU HPP Disahkan, Pengamat Dorong Perluasan Basis Pajak dan Dongkrak Tax Ratio

Pemerintah memproyeksi, pertumbuhan ekonomi RI tahun ini tembus 5,2 persen (yoy), lebih tinggi dibanding realisasi pertumbuhan di tahun 2021 yang sebesar 3,69 persen.

Sementara itu, target penerimaan pajak 2022 dalam UU APBN dipatok sebesar Rp 1.510 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.265 triliun dan kepabeanan Rp 245 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Rasio Pajak yang Terus Turun

Dia berharap, rasio penerimaan pajak meningkat hingga mencapai 10,14 persen dari GDP pada tahun 2025.

"Harapannya sudah 10 persen dari PDB di 2024, dengan reformasi yang terus kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasi," ucap Febrio.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 11,8-12,4 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com