Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 23/02/2022, 06:46 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Robot trading ilegal terus diberantas

Guna meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal seperti robot trading bodong.

Sepanjang tahun lalu, Bappebti telah memblokir 336 robot trading, yaitu Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, dan Fsp Akademi Pro, serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, praktik investasi ilegal itu dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung juga dijanjikan akan mendapat bonus berupa bonus sponsorship.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Wisnu.

Cara terhindar dari investasi bodong berkedok robot trading

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, bahaya terjerumus investasi yang tidak memiliki legalitas adalah modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.

Selain itu, tidak ada payung hukum bagi investor jika suatu saat terjadi perselisihan terkait investasi tersebut.

Prita menjelaskan, hampir semua investasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal dan luar biasa besar. Misal, keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan mencapai 40-50 persen dalam 1 tahun. Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja di bawah itu.

“Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun?” ucap dia.

Prita mengungkapkan, sebelum melakukan kegiatan investasi pastikan legalitas perusahaan dan juga usaha yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan di bawah izin seta pengawasan regulator.

“Catat ya, OJK untuk jasa - jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com