Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, Viral Blast sudah diblokir sejak tahun 2021. Dengan pengakuan dari owner Viral Blast diharapkan bisa membuka jalan untuk penegakan hukum, sehingga sangat penting untuk para korban melaporkan hal tersebut.
“Satgas Investasi sudah menghentikan kegiatan yang terafiliasi oleh Viral Blast itu, yaitu Smart Avatar pada tahun lalu. Jadi kita sudah merespons dengan memblokir aplikasinya. Dengan pengakuan dari pelaku ini pengakuan dari pelaku ini menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum,” kata Tongam beberapa waktu lalu.
Tongam menjelaskan, untuk proses hukum tentunya harus ada korban yang melapor kepada pihak berwajib. Sepanjang korban memiliki alat bukti, maka proses hukum akan dilakukan, meskipun hanya 1 orang yang melapor.
“Secara hukum, ini memang penipuan dan penggelapan. Dalam prosesnya memang perlu secara materil dibuktikan dengan laporan korban. Makanya para korban harus menyiapkan barang bukti/alat bukti yang cukup untuk laporan ke polisi. Satu orang saja (pelapor) sepanjang mereka memiliki bukti, bisa diproses hukum,” kata Tongam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.