2. Kepemilikan dana
Asuransi konvensional lewat perusahaan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
Sementara, asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama. Jadi, ketika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui himpunan dana tabarru'. Ini merupakan bagian dari prinsip sharing of risk.
Baca juga: Aplikasi Bank Jago Syariah Resmi Diluncurkan, Apa Saja Keunggulannya?
3. Surplus Underwriting
Produk asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting.
Surplus Underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru'. Jumlah tersebut akan dikurangi dengan santunan, reasuransi, dan cadangan teknis. Surplus underwriting ini akan dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Nantinya, surplus ini akan dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur produk yang disepakati.
4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi pemenuhan prinsip syariah dari lembaga keuangan syariah.
5. Tidak melakukan transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah
Asuransi syariah pasti terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba dan risywah (suap).
6. Halal
Investasi berbentuk tabarru' dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
Baca juga: Butuh Perlindungan Diri? Ini 5 Tips Memilih Asuransi Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.