"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya.
Sebelumnya, orang nomor satu di RI ini memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit. Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno
Ia mengatakan, telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.