Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Batal Meluncur Hari ini, KSPI Tawarkan "Unemployment Insurance", Iurannya dari Pekerja, Perusahaan, Pemerintah

Kompas.com - 22/02/2022, 17:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menolak JKP karena dasar hukumnya saja sudah kami tolak sejak awal, yakni omnibus law," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Ia menambahkan, omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini cacat formal menurut Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sebab itu, ia tidak bisa menerima kalau ada program yang berlandaskan Undang-Undang inkonstitusional.

Baca juga: Janji Kampanye Jokowi: Kalau Jadi Presiden RI, Mau Stop Impor Kedelai

Unemployment Insurance

Untuk itu ia menawarkan sebuah gagasan unemployment insurance. Ini merupakan jaminan sosial yang lebih dikenal di International Labour Organization (ILO). Komposisi iurannya dipenuhi oleh tiga pihak yakni pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

"Kami tidak hanya menolak JKP karena merupakan bagian dari omnibus law, tetapi juga karena substansi rekomposisinya tidak sehat," tambah dia.

Baca juga: JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannya

Peluncuran JKP dijadwalkan ulang

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang dijadwalkan ulang.

Semula, peluncuran dijadwalkan hari ini, Selasa (22/2/2022), oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sekadar informasi, JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

JKN sendiri merupakan program hasil kolaborasi antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com