Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defend ID Resmi Terbentuk, PT Len Jadi Induk Holding BUMN Industri Pertahanan

Kompas.com - 02/03/2022, 19:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend ID resmi terbentuk. PT Len Industri (Persero) pun ditunjuk menjadi induk dari Holding BUMN Industri Pertahanan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah antara PT Len Industri (Persero) dengan 4 anggota holding yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dengan demikian, Kementerian BUMN telah resmi mengalihkan saham 4 BUMN Industri Pertahanan kepada PT Len Industri (Persero).

Baca juga: BRI Tebar Dividen Rp 26,4 Triliun, Erick Thohir: Bukti Kesuksesan Holding Ultra Mikro

Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, saat ini Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari ke-4 anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100 persen saham Len.

"Proses Holding Industri Pertahanan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota Holding. Negara tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Holding BUMN Pangan Distribusikan Minyak Goreng ke 110 Pasar di Indonesia

Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2022 lalu melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT Len Industri (Persero)

PP tersebut juga telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.40/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT Len Industri (Persero) yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Resmi Jadi Bagian Holding Danareksa, Ini Rencana Kliring Berjangka Indonesia

Manfaat Holding Defend ID

Direktur Utama Len Industri Bobby Rasyidin mengatakan, pembentukan Defend ID akan membawa manfaat bagi seluruh anggota holding, terutama dalam meningkatkan kemampuan finansial serta akses terhadap pendanaan.

Holding BUMN Industri Pertahanan juga diyakini dapat memperluas pasar industri pertahanan ke skala regional dan internasional, termasuk meningkatkan bargaining power dalam kerja sama alih teknologi dengan mitra asing.

"Pembentukan Holding BUMN Indhan harus menjadi solusi dalam membangun industri pertahanan nasional yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing," kata Bobby.

Ia menjelaskan, tujuan jangka panjang holding ini adalah menciptakan kemandirian dalam pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) TNI dan Polri.

Selain itu, mengintegrasikan industri pendukung C5ISR (command, control, communication, computer, cyber, intelligence, surveillance, and reconnaissance) dan energetic material, pengembangan supply chain, serta mendukung program prioritas pemerintah.

"Terima kasih kepada Kementerian BUMN dan seluruh stakeholder BUMN industri pertahanan yang terus mendukung proses pembentukan holding ini,” tutup Bobby.

Pada kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Holding BUMN Industri Pertahanan untuk menyukseskan program-program serta pengembangan industri pertahanan di Indonesia.

Anggota holding berkomitmen melaksanakan upaya terbaik dalam melaksanakan program strategis klaster industri pertahanan dan membentuk 4 tim taskforce guna mendukung 
pelaksanaannya.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Dahana Wildan Widarman, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan, dan Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com