Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NPWP: Definisi, Jenis, Kegunaan, dan Cara Membuatnya

Kompas.com - 06/03/2022, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi mereka yang sudah berurusan dengan perpajakan, NPWP adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di telinga. Apa itu NPWP?

NPWP adalah identitas yang dimiliki wajib pajak di Indonesia. Lembaga yang mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tanda wajib pajak ini digunakan sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

Sementara dijelaskan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

Baca juga: Apa Itu Passion dan Bedanya dengan Hobi

NPWP adalah terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama NPWP adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Penerbit NPWP adalah kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Kepemilikan NPWP adalah wajib bagi yang memenuhi

Kartu NPWP adalah bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Setiap orang yang memiliki NPWP adalah seseorang yang telah dinyatakan Wajib Pajak (WP) atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.

Baca juga: Planning adalah Perencanaan untuk Capai Tujuan, Simak Penjelasannya

Sementara untuk badan, kepemilikan NPWP adalah wajib karena sudah otomatis merupakan wajib pajak. Dalam perannya sebagai wajib pajak, badan atau perusahaan nantinya juga bisa jadi pemotong dan pemungut pajak.

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP adalah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP adalah nomor pajak. Fungsi NPWP dan syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badanTribunnews.com/Arif Fajar Nasucha NPWP adalah nomor pajak. Fungsi NPWP dan syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan

Manfaat NPWP

1. Self assesment

Fungsi pertama NPWP adalah memang ditujukan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan sistem self assessment.

Setiap sekali dalam setahun, wajib pajak pribadi diharuskan melaporkan SPT Tahunan pajak, baik secara online maupun datang langsung ke kantor pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga BBM Shell Per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell Per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com