Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Program JKP "Jantung" Iklim Fleksibilitas Pasar Kerja RI Saat Ini dan Masa Depan

Kompas.com - 10/03/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Indonesia menemui 10 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mendapatkan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut dia, program JKP adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," katanya dalam dialog interaktif yang ditayangkan secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Menaker Dorong Pekerja Musik Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

3 syarat penerima JKP

Menteri jebolan politisi PKB ini menambahkan, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP.

Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," ucapnya.

Baca juga: Sudah Dapat E-mail Kepesertaan JKP, Segera Bikin Akun SIAPkerja

Aneka jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia

Dengan adanya program JKP ini, lanjut Ida, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita," tuturnya.

Baca juga: E-mail Kepesertaan JKP Terhapus? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com